CARA MUDAH BERBISNIS TIKET PESAWAT

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Kamis, 03 Agustus 2017

10 Sifat Istri Yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras




Banyak suami yang mungkin tidak tahu kalau rejekinya dengan izin Allah mengalir lancar atas peran istri. Memang tidak dapat dilihat secara kasat mata, tetapi dapat dijelaskan secara spiritual kalau 10 karakter istri ini 'membantu' menghadirkan rejeki untuk suaminya.

1. Istri yang pandai bersyukur

Istri yang bersyukur atas semua karunia Allah pada hakikatnya dia sedang mengundang tambahan nikmat untuk suaminya. Termasuk juga rejeki. Miliki suami, bersyukur. Jadi ibu, bersyukur. Anak-anak dapat mengaji, bersyukur. Suami memberi nafkah, bersyukur.

2. Istri yang tawakal kepada Allah

Di waktu seseorang bertawakkal pada Allah, Allah akan mencukupi rejekinya.
"Dan barangsiapa yang bertawakkal pada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. " (QS. Ath Thalaq : 3).
Bila seseorang istri bertawakkal pada Allah, sementara dia tidak bekerja, dari mana dia dicukupkan rejekinya. Allah akan mencukupkannya dari jalan lain, tidak selamanya harus langsung diberikan pada wanita itu. 

3. Istri yang baik agamanya

Rasulullah menjelaskan kalau wanita dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya.
"Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung" (HR. Al Bukhari dan Muslim). 
Beruntung itu beruntung didunia dan di akhirat. Beruntung didunia, salah satu aspeknya yaitu dimudahkan mendapatkan rejeki yang halal.
Coba kita perhatikan, insya Allah tidak ada satu pun keluarga yang semua anggotanya patuh pada Allah lalu mereka mati kelaparan atau nasibnya mengenaskan. 

4. Istri yang banyak beristighfar

Diantara keutamaan istighfar yaitu mendatangkan rejeki. Hal semacam itu dapat dilihat dalam Surat Nuh ayat 10 sampai 12. Kalau dengan memperbanyak istighfar, Allah akan mengirimkan hujan dan memperbanyak harta.
"Maka saya katakan pada mereka, 'Mohonlah ampun pada Tuhanmu', sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan padamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (juga di dalamnya) sungai-sungai untukmu" (QS. Nuh : 10-12).

5. Istri yang gemar silaturahim

Istri yang gemar menyambung silaturahim, baik pada orang tuanya, mertuanya, sanak familinya, serta saudari-saudari seaqidah, pada intinya ia tengah menolong suaminya membuat lancar rejeki. Sebab keutamaan silaturahim adalah dilapangkan rejekinya dan dipanjangkan umurnya.
"Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi. " (HR. Al Bukhari dan Muslim).

6. Istri yang suka bersedekah

Istri yang suka bersedekah, dia juga pada hakikatnya sedang melipatgandakan rejeki suaminya. Sebab salah satu keutamaan sedekah seperti disebutkan dalam surat Al Baqarah, akan dilipatgandakan Allah sampai 700 kali lipat. Bahkan sampai kelipatan lain sesuai kehendak Allah.
Bila istri diberi nafkah oleh suaminya, lalu sebagiannya ia gunakan untuk sedekah, mungkin tidak segera dibalas melaluinya. Tetapi bisa jadi dibalas melalui suaminya. Jadilah pekerjaan suaminya lancar, rejekinya berlimpah.
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) untuk siapapun yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. " (QS. Al Baqarah : 261).

7. Istri yang bertaqwa

Orang yang bertaqwa akan mendapatkan jaminan rejeki dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan ia akan mendapatkan rejeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Seperti firman Allah dalam surat Ath Talaq ayat 2 dan 3.
"Barangsiapa bertaqwa pada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya serta memberinya rizki dari arah yg tidak disangka-sangka" (QS. At Thalaq : 2-3).

8. Istri yang selalu mendoakan suaminya

Bila seorang ingin mendapatkan suatu hal, ia perlu mengetahui siapakah yang memilikinya. Ia tidak dapat mendapatkan suatu hal itu tetapi dari pemiliknya. Begitulah rejeki. Rejeki sebenarnya adalah pemberian dari Allah Azza wa Jalla. Dialah yang Maha Pemberi rejeki. Jadi jangan hanya mengandalkan usaha manusiawi tetapi perbanyaklah berdoa memohon kepadaNya. Doakan suami supaya selalu mendapatkan limpahan rejeki dari Allah, dan yakinlah bila istri berdoa pada Allah untuk suaminya pasti Allah akan mengabulkannya.
"DanTuhanmu berfirman : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan" (QS. Ghafir : 60).

9. Istri yang suka shalat dhuha

Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang luar biasa keutamaannya. Shalat dhuha dua raka'at setara dengan 360 sedekah untuk menggantikan hutang sedekah setiap persendian. Shalat dhuha empat rakaat, Allah akan menjamin rejekinya sepanjang hari.
"Di dalam tubuh manusia ada 360 sendi, yang semuanya harus di keluarkan sedekahnya. " Mereka (para sahabat) bertanya, "Siapakah yang dapat melakukan itu wahai Nabiyullah? " Beliau menjawab, "Engkau membersihkan dahak yang ada didalam masjid adalah sedekah, engkau menyingkirkan suatu hal yang mengganggu dari jalan adalah sedekah. Jadi bila engkau tidak menemukannya (sedekah sebanyak itu), jadi dua raka'at Dhuha telah mencukupimu. " (HR. Abu Dawud)
Allah 'Azza wa Jalla berfirman, "Wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat di awal harimu, niscaya Saya cukupkan untukmu di sepanjang hari itu. " (HR. Ahmad).

10. Istri yang taat dan melayani suaminya

Salah satu kewajiban istri pada suami adalah mentaatinya. Selama perintah suami tidak dalam rangka mendurhakai Allah dan RasulNya, istri wajib mentaatinya.
Apa hubungannya dengan rezeki? Ketika seorang istri taat pada suaminya, jadi hati suaminya juga tenang dan damai. Saat hatinya damai, ia dapat berpikir lebih jernih dan kreatifitasnya muncul. Semangat kerjanya juga menggebu. Ibadah juga lebih tenang, rizki mengalir lancar.

Selasa, 06 Juni 2017

BI Siapkan Rp 200 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran



Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyiapkan pecahan uang kecil untuk kebutuhan Lebaran tahun ini mencapai Rp 200 triliun. Persediaan tersebut lebih tinggi dari perkiraan kebutuhan uang kartal saat Lebaran yang mencapai Rp 167 triliun.

"Stok kita posisi kita sekarang hampir Rp 200 triliun, itu semua pecahan. Kalau prediksi kami kebutuhan Rp 167 triliun jadi lebih dari cukup," jelas Deputi Gubernur BI, Sugeng di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Persediaan uang pecahan kecil oleh BI meliputi rupiah emisi lama dan emisi baru tahun 2016. Dari persediaan BI sebesar Rp 200 triliun, Rp 70 triliun di antaranya merupakan rupiah emisi 2016 yang dirilis akhir tahun lalu.

"Jadi dalam kesempatan ini akan mencukupinya baik dari emisi lama maupun baru. Belum bisa semuanya emisi baru, emisi baru sekitar Rp 70 triliun, sisanya dipasok emisi lama," tutur Sugeng.

Sugeng menambahkan, penukaran uang pecahan kecil bisa dilakukan di kota-kota besar lainnya di seluruh Indonesia. Penukaran uang pecahan kecil selain di Monas juga bisa dilakukan di bank dan 45 kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.


"Supaya penyebaran uang baik dalam jumlah cukup, kemudian dalam pecahan yang diharapkan masyarakat, kami melalui kegiatan kas titipan yang sudah kita lakukan kerja sama dengan perbankan ada 77 ditambah 45 kantor perwakilan BI. Jadi sudah ada 122 titik distribusi seluruh Indonesia," ujar Sugeng.

Jumat, 02 Juni 2017

Begini Cara Bayar Utang Puasa yang Bertahun-tahun Lalu.

Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa yang Bertahun-tahun Lalu?Foto: Ustaz Adi Hidayat Lc,MA (detikcom)

Jakarta
 - Sebagian orang mungkin lupa memiliki utang puasa pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Lalu bagaimana hukum bagi orang yang memiliki utang puasa menahun?

Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Puasa qadha dilaksanakan di bulan selain Ramadan.

Ustaz Adi menjelaskan Alquran Surat Al Baqarah ayat 184-185:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang ditententukan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184.

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesu-karan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," QS Al Baqarah 185.

Dari dua ayat tersebut, Ustaz Adi menerangkan ulama terbagi dua pendapat. Mayoritas ulama berpendapat selain meng qadha puasa, orang yang berhutang puasa juga harus membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin.

"Ini pendapat dari kalangan mahzab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.

Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan. 

"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin meng qadha, maka Anda meng qadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi. 

Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.

"Silakan Anda mengambil kemudahan, dan yang paling yakin dalam diri Anda," imbaunya.

Sumber : www.detik.com

Selasa, 30 Mei 2017

Hukum Berpuasa dalam Keadaan Junub di Waktu Subuh



Junub secara etimologi adalah bermakna jauh. Adapun pengertian dalam istilah syar'i ialah "terjauhkannya seseorang dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab keadaannya yang junub." 

Sedangkan menurut  Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani (sperma). Juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim, meski tidak sampai keluar mani (ejakulasi). 

Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur'an. Lalu bagaimana hukumnya orang berpuasa tapi masih junub dipagi hari? Orang yang dalam keadaan junub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, sehingga kesiangan bangun tidur hingga telah masuk waktu shalat subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub. Keadaannya itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab ibadah puasa itu pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan hadats kecil kecuali khusus untuk perempuan yang belum berhenti haidh dan nifasnya dimalam harinya.

Ibadah puasa berbeda dengan ibadah shalat, tawaf dan lainnya yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Khatib Syarbaini mengatakan : 

"Dan jika suci perempuan yang berhaidh atau yang bernifas pada malam hari dan berniat puasa, seterusnya berpuasa atau berpuasa orang yang berjunub dengan tidak mandi terlebih dahulu, maka sah puasanya." (Khatib Syarbaini, Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 436) 

Firman Allah Swt :

 فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima' atau hubungan intim.

Dalam lanjutan ayat disebutkan "ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian". Jika jima' itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan"sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." 

Hadits Rasulullah Saw : 
Aisyah r.a. berkata : "Aku bersaksi bahwa Rasulullah Saw jika beliau bangun subuh dalam keadaan berjunub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, maka kemudian beliau meneruskan puasanya." 
(HR. Bukhari) 

Hadits Rasulullah Saw :

 "Rasulullah Saw pernah mendapati fajar pada bulan Ramadhan, sedangkan beliau dalam keadaan berjunub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan kemudian melaksanakan puasa." (HR. Muslim)

Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulama' menganjurkan (sunat) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan : 

1. Supaya kita mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar. 

2. Apabila mandi junub dilaksanakan sesudah subuh, dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal. 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum orang yang berpuasa masih dalam keadaan junub. Mudah-mudahan diberikan kemudahan untuk kita melaksanakan mandi junub sebelum waktu subuh masuk, terutama di bulan Ramadhan ini. Aamiin.

Sumber : http://www.bacaanmadani.com

Jumat, 03 Februari 2017

Surat Terbuka Ahli Hukum MUI Menjawab Permintaan Maaf Ahok


KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menulis sebuah surat terbuka untuk menanggapi permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin. Ahok meminta maaf setelah dikecam karena dinilai menghina Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama, Selasa (31/1).

Di akhir suratnya, Abdul Chair mengimbau para penasehat hukum Ahok bertaubat atas kesalahan membela orang yang telah menistakan agama. Berikut isi lengkap surat terbuka yang bertemakan "TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS PERMINTAAN MAAF AHOK":

I Prolog

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum MUI K.H. Ma'ruf Amin dan Nahdlatul Ulama (NU), melalui video. Ahok menyampaikan ada kesalahpahaman dalam pernyataannya dalam persidangan kemarin kepada KH. Ma'ruf Amin. Dari video yang dikirimkan oleh Timses Ahok-Djarot kepada detikcom, Rabu (1/2/2017), Ahok mengatakan tidak ada maksud melaporkan K.H. Ma'ruf Amin ke Polisi.

Semua substansi permintaan maaf tersebut adalah justru memperkuat penghinaan yang bersangkutan kepada umat Islam pada umumnya, dan diri pribadi K.H. Ma'ruf Amin pada khususnya. Perhatikan ucapannya yang mengatakan:

"Saya kira itu penjelasan saya, semoga kesalahpahaman ini bisa dihentikan dan terutama jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU, apalagi dihubungkan dengan Pilkada."

"Dan tentu kami tidak ingin bangsa kita yang sudah begitu berjuang digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba. Saya selama ini banyak dibela oleh NU, para nahdliyin, termasuk Banser, Anshor, teman-teman semua. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini."

Penjelasan dan permintaan maaf Ahok tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dalam rekaman sidang sangat jelas Ahok dan Penasehat Hukum telah melakukan kebohongan publik dan bahkan menyerang kehormatan KH Ma'ruf Amin dan termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Berikut subtansi rekaman tersebut:

Ahok telah menyatakan kebohongan publik dengan mengatakan KH Ma'ruf Amin telah menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai Ahli untuk kepentingan pemberian keterangan di sidang pengadilan. Fakta sebenarnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya merekomendasikan nama-nama para Ahli sesuai dengan keilmuannya masing-masing, berdasarkan permintaan dari pihak Bareskrim Mabes Polri, jadi bukan penunjukkan sebagaimana dikatakan oleh Ahok.
   

Ahok mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap KH Ma'ruf Amin dengan tuduhan keji "telah berbohong". Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah dipermainkan terkait dengan hak-haknya, ditegaskan pula dirinya telah didzalimi, disebutkan "…dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti."
   

Salah satu PH Ahok, Humphrey Djemat telah menyudutkan dan mempersiarkan di depan pengadilan bahwa KH Ma'ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan yang bersangkutan dengan tegas menyatakan bahwa: "KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum."

II. Tanggapan dan Bantahan

Pertama

Kata-kata: "….jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.…. digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba."

Mengindikasikan Ahok telah dengan sengaja menuduh Umat Islam di luar NU sebagai pihak yang ingin mengadu domba antara dirinya dan pihak NU. Di luar NU dianggap olehnya sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengadu domba, dan secara sadar kepastian dimaksudkan adalah pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya dalam Pilkada dan Umat Islam di luar NU.

Padahal, mayoritas pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya tidak dapat diidentikkan dengan NU. Masalah penodaan agama bukanlah masalah institusi kelembagaan NU dan Non-NU maupun MUI, tetapi masalah umat Islam yang menuntut ditegakkannya hukum secara adil kepada pelaku penodaan agama. Bukan hanya kepada Ahok, tetapi kepada siapa saja yang melakukannya. Dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, tidak ada hubungannya sama sekali. Justru Ahok yang selalu mengaitkannya.

Kegaduhan bermula justru dari diri Ahok sendiri, semua kegaduhan yang terjadi disebabkan dari perkataan dan tindakannya yang sangat anti dengan Islam, bukan dari pihak lain.

Kedua

Kata-kata: "…. saya selama ini banyak dibela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor….. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini."

Ahok telah melakukan politik devite et impera, dengan secara tegas dia melakukan klaim sepihak bahwa dia selama ini telah di bela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor. Dengan demikian, secara sadar kepastian dia mengatakan bahwa semua pihak yang berseberangan dengan dirinya, termasuk yang melaporkannya, yang menggerakkan massa dalam Aksi Bela Islam, termasuk MUI yang mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dengan Fatwa penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam dan Fatwa penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah berseberangan dengan NU dengan segenap ormas dibawah naungannya.

Ormas-Ormas Islam diluar NU dianggap tidak memiliki integritas dalam menjaga kebhinekaan dan tidak memiliki rasa nasionalisme. Hal ini mengindikasikan semakin jelasnya nuansa adu domba, dengan melakukan polarisasi antara NU dan bukan NU.  Ahok telah melakukan klasterisasi antara "NU dengan bukan NU".  NU diklaim sebagai pembelanya, baik dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan berbagai kebijakannya yang merugikan umat Islam maupun sebagai pembelanya dalam posisinya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, dan lebih menjurus lagi NU diklaim menjadi pembelanya dalam kasus dugaan penodaan terhadap Al-Qur'an dan penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam.

Ketiga

Terkait dengan pernyataan Ahok dengan tuduhan keji bahwa KH Ma'ruf Amin telah berbohong, bahkan disebutkan "….dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti," merupakan perbuatan fitnah dan penghinaan. 

Perkataan "anda mendzalimi" menunjuk kepada "subjek tunggal", lain halnya jika disebut "kalian". Dengan demikian, yang dituju adalah diri pribadi KH Ma'ruf Amin. Sangat keji perkataan "anda (baca: KH. Ma'ruf Amin) lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa" dan "dipermalukan nanti", bermakna KH Ma'ruf Amin telah melawan Allah SWT, dan Ahok akan mempermalukannya. Jadi adalah bohong pernyataan permohonan maaf yang disampaikan, tidak bermaksud melaporkan KH Ma'ruf Amin, hanya ditujukan kepada para Saksi Pelapor saja.

Pernyataan Humphrey Djemat bahwa KH Ma'ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa dan pernyataanya bahwa KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum, telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, dan dapat menimbulkan gangguan terhadap Ketertiban Umum.

Pernyataan Humphrey Djemat juga termasuk kategori perbuatan fitnah dan bahkan penghinaan atau permusuhan kepada Alim Ulama dan/atau umat Islam. Pernyataan Humphrey Djemat secara sadar kepastian telah menuduh MUI secara institusi melakukan konspirasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam proses terbitnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dengan demikian, antara pernyataan Ahok dan Humphrey Djemat adalah sama, yakni terhadap KH Ma'ruf Amin akan dikriminalisasikan. Terlepas jadi atau tidaknya proses hukum terhadap KH Ma'ruf Amin, pernyataan itu menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan mengancam Ketertiban Umum.

III. Rekomendasi

Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para Penasehat Hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah kepada hal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuai dengan konteks pemeriksaan. Penasehat Hukum Ahok memposisikan dirinya telah 'mengadili' dan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh KH Ma'ruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang 7 (tujuh) jam.

Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara KH Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Himbauan Kepada Penasehat Hukum Ahok.

Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalui hubungan telephone, Rabu 1 Februari 2017, Jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat. Sirra Prayuna –selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok– harus pula bertanggung jawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat Hukum. Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis, pelecehan terhadap para Saksi, terulang kembali pada saat pemeriksaan para Ahli.

Kepada para Penasehat Hukum Ahok, hendaknya anda semua bertaubat, karena jika anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratul maut, siksa adzab kubur, dan menghadapi sidang pengadilan Akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para Penasehat Hukum yang non Muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.

Jakarta, 1 Februari 2017.

H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.


Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/03/okrc1k361-surat-terbuka-ahli-hukum-mui-menjawab-permintaan-maaf-ahok-part2