Kesepakatan penambahan hak angkut pesawat itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian Perhubungan RI dan Departemen Transportasi dan Infrastruktur Australia.
"Penandatangan MoU atas peninjauan kembali terhadap MoU hubungan udara yang sebelumnya telah ditandatangani pada Juli 2010, sudah dilakukan pada 22 Juni 2011 antara saya dan General Manager Aviation Industry Policy, Departement of Infrastucture and Transport Australia Stephen Brothwick," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Edward A. Silooy kepada Bisnis hari ini.
Kedua negara sepakat untuk melakukan kenaikan kapasitas hak angkut sebesar 70% dari hak angkut yang tersedia sebelumnya. Hak angkut sebelumnya mencapai 14.800 kursi per minggu yang dibagi untuk seluruh maskapai yang melakukan penerbangan dari Indonesia ke Australia, atau sebaliknya.
"Hak angkut sebelumnya yang mencapai 14.800 seat per week ini sudah penuh, makanya kita tambah menjadi 25.000 seat per week," kata Silooy.
Penambahan ini, lanjut dia, karena meningkatnya pasar penerbangan antar kedua negara. "Banyak masyarakat kita yang menyekolahkan anak-anaknya ke Australia, makanya semakin meningkat penerbangan kesana. Begitu juga, masyarakat Australia banyak yang berkunjung ke Indonesia untuk berwisata," kata dia.
Dia menambahkan dengan ditandatanganinya peninjauan kembali MoU hubungan udara antara Indonesia dan Australia tersebut, akan membuka peluang yang lebih besar bagi perusahaan penerbangan nasional untuk melakukan penerbangan ke atau dari Australia.
(Bisnis Indonesia)
Support by :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar