PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir sudah antisipasi untuk harga tiket pesawat pada musim peak season.
Untuk harga tiket reguler mengacu pada KM Nomor: 26 Tahun 2010, dimana ada batasan harga tiket pesawat Pangkalpinang-Jakarta, ketentuan batas atas Rp 958.000.
"Kita tetap monitor, untuk harga tiket pesawat tersebut. Apabila ada yang melampaui batas atas maka airline akan diberikan sanksi," jelas Agus Maulana Kadiv Operasi PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, ditemui bangkapos.com, Kamis (07/07/2011).
Dikatakan Agus, bahwa harga tiket batas atas itu untuk kelas ekonomi Rp 958.000. Sedangkan untuk tujuan Pangkalpinang- Palembang Rp 750.000. Akan tetapi berbeda untuk kelas bisnis
"Kalau untuk kelas ekonomi ada aturan batas atasnya," ungkap Agus.
Namun menurut Agus, sampai saat ini untuk harga tiket masih di bawah batas atas Rp 958.000.
Apabila ada yang melebihi harga tiket batas atas, maka Dirjend Perhubungan Udara yang akan memberikan sanksinya.
(Tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar