Sebelumnya Kejaksaan telah memutuskan meningkatkan status penanganan kasus penyewaan pesawat terbang Merpati MA-60 dari penyelidikan ke penyidikan, karena ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Hanya saja, Jasman mengaku, saat ini belum menentukan tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 9 miliar ini. Namun ia menyebut, kasus terjadi pada masa kepemimpinan jajaran direksi Merpati 2006.
Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Keuangan Farid Lutfi, dan Direktur Operasi Asep Eka Nugraha sudah diperiksa sebelum ini. Begitu pun sejumlah mantan direksi Merpati, sudah diperiksa jaksa pada tingkat penyelidikan. "Mereka mengatakan penyewaan pesawat adalah kewenangan mereka dan boleh tanpa izin Menteri," ujarnya. "Tapi itu kan menurut mereka. Masih akan kami uji."
Kasus bermula pada 2006 lalu, saat Merpati Airlines berencana menyewa dua pesawat MA-60 senilai masing-masing US$ 500 ribu dari Cina. Duit senilai US$ 1 juta disebut Jasman sudah dibayar pihak Merpati ke perusahaan penyewaan. Perjanjiannya, pada 2007, pesawat yang disewa akan dikirim. Namun realisasinya nihil. Akibatnya, negara rugi US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar.
"Kami memandang seharusnya itu diasuransikan atau harus ada jaminan pesawat itu datang, dan ada yang menjaminnya. Nah ini siapa yang bertanggungjawab akan kami cari di penyidikan," kata Jasman.
Beberapa waktu lalu Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, timnya sudah menghimpun informasi dari sejumlah saksi termasuk mantan direksi perusahaan badan usaha milik negara tersebut. Namun hingga kini, belum ada laporan penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan penyimpangan pengadaan pesawat ini terungkap setelah kecelakaan jatuhnya pesawat Merpati MA 60 pada 7 Mei lalu di Teluk Kaimana, Papua Barat. Dalam kecelakaan tersebut 27 penumpang dan awak pesawat tewas. Pembelian pesawat pun dipertanyakan karena diduga belum mendapat lisensi Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat.
(Tempo Interaktif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar